, True Story – DPRD Provinsi melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sri Indraningsih Lalusu, melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten , Jumat (27/2/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda yang menjadi inisiatif Komisi I DPRD Provinsi . Sosialisasi digelar untuk menyerap masukan masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman bersama mengenai urgensi regulasi daerah dalam menghadapi ancaman narkotika.

Ketua Bapemperda DPRD , Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Kondisi tersebut menjadi ancaman serius terhadap generasi muda serta ketahanan daerah di Sulawesi Tengah.

“Permasalahan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah serta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran regulasi daerah sangat penting guna memperkuat sinergi lintas sektor, baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan.

Ranperda tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, meningkatkan efektivitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan prekursor narkotika.

Sosialisasi di Parigi Moutong turut dihadiri unsur Pemerintah Daerah setempat, di antaranya Asisten I Pemerintah Daerah dan Kesejahteraan Rakyat serta Pelaksana Tugas Kesehatan Parigi Moutong, Darmin, SKM, M.AP.

Melalui kegiatan tersebut, DPRD berharap Ranperda yang tengah disusun dapat menjadi payung hukum yang kuat dan implementatif, sehingga mampu menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tengah sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya .