JAKARTA, TRUE STORY — Komisi III DPRD Provinsi melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terkait pengelolaan dan pengawasan sektor pertambangan di , Jumat (6/3).

Rombongan Komisi III dipimpin Ketua Komisi III DPRD Hj. Arnila Hi Moh Ali dan diterima Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba Esti Rahayu bersama jajaran di ruang rapat Ditjen Minerba, Jakarta.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain H. Zainal Abidin Ishak, Ir. H. Musliman, Dandy Adhi Prabowo, Sadat Anwar Bihalia, Drs. H. Suardi, Marthen Tibe, Takwin, Alfiani Eliata Sallata, serta Fery Budiutomo.

Dalam pertemuan itu, Arnila menjelaskan bahwa kunjungan Komisi III bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait tata kelola pertambangan, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah yang memiliki potensi sumber daya mineral cukup besar, termasuk emas.

Menurut dia, potensi tersebut memerlukan dukungan data yang akurat untuk menunjang fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pertambangan di daerah.

Ia menegaskan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada prinsipnya tidak menolak investasi, karena keberadaan investasi dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat serta pembangunan daerah.

Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan kaidah pertambangan yang baik sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.

Arnila juga menyoroti masih adanya aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan serta dugaan praktik pertambangan ilegal. Selain itu, pihaknya menemukan adanya perusahaan yang beranggapan bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR bukan merupakan kewajiban.

Komisi III DPRD juga mendorong agar Koordinator Inspektur di Sulawesi Tengah diperkuat kelembagaannya sehingga memiliki struktur organisasi yang lebih jelas serta kewenangan yang memadai, termasuk dalam pengawasan ore.

Selain itu, DPRD Sulteng mengusulkan agar pemerintah daerah diberikan peran lebih besar dalam penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) maupun set plan pertambangan, sehingga daerah penghasil memiliki basis data yang akurat.

Menanggapi hal tersebut, Esti Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan melakukan pembaruan data melalui sistem Mineral One Data (MODI).

Ia juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha pertambangan yang melakukan aktivitas tanpa persetujuan RKAB atau melebihi kuota produksi dapat dikenai sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha.

Menurut dia, terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki izin, sementara penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Esti menambahkan telah membentuk direktorat khusus untuk menangani pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dapat dikoordinasikan dengan Gakkum ESDM untuk ditindaklanjuti.

Terkait penguatan struktur Inspektur Tambang di daerah, ia menyebut Kementerian ESDM bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang membahas kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai kebutuhan di daerah.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan berita acara rekonsiliasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam mineral dan batubara Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Sulawesi Tengah, total PNBP yang telah diidentifikasi mencapai sekitar Rp4,3 triliun dan selanjutnya akan diproses melalui mekanisme transfer oleh Kementerian Keuangan.

Sementara terkait Dana Bagi Hasil (DBH), pembagiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang telah mengatur persentase pembagian antara pemerintah pusat dan daerah.