,.id- Upaya memperkuat transparansi informasi di terus didorong. Komisi Informasi (KI) resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Stasiun Sulawesi Tengah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang literasi keterbukaan informasi publik, Senin (9/3/2026).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KI Sulawesi Tengah, Drs. Indra Yosvidar, M.A.P, bersama Kepala Bidang Kelembagaan , Santi Rahmawaty, SE, M.Ak. Kerja sama ini bertujuan memperluas penyebaran informasi terkait keterbukaan informasi publik melalui media penyiaran.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak akan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan, di antaranya produksi dan penyiaran program televisi mengenai keterbukaan informasi publik, dialog atau talkshow, serta peliputan kegiatan Komisi Informasi.

Selain itu, kerja sama juga mencakup sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta penguatan edukasi dan literasi informasi kepada masyarakat.

Ketua KI Sulawesi Tengah, Indra Yosvidar, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan yang pertama dilakukan oleh kepengurusan KI periode 2025–2029.

Menurutnya, kemitraan dengan TVRI diharapkan mampu memperluas jangkauan sosialisasi keterbukaan informasi di daerah.

“Kerja sama ini kami harapkan dapat memperkuat literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman tentang standar layanan informasi dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi,” ujar Indra.

Ia menambahkan, melalui kolaborasi dengan TVRI Sulteng, informasi mengenai keterbukaan publik dapat disampaikan lebih luas dan mudah diakses masyarakat.

“Kami juga mengapresiasi TVRI Sulteng yang bersedia bersinergi bersama KI untuk menyampaikan edukasi terkait literasi digital dan standar layanan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Melalui kerja sama ini, KI Sulteng berharap kesadaran masyarakat serta komitmen badan publik terhadap transparansi informasi semakin meningkat.