– Yahdi Basma yang buron selama lima bulan akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) (Kejagung) pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 18.20 WIB. Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Yahdi Basma merupakan terpidana kasus terkait informasi transaksi elektronik dan masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) I Nyoman Purya mengatakan, terpidana Yahdi Basma(46) tiba di Bandara Sis Aljufri Palu sekitar pukul 06.15 WITA,setelah berhasil di amankan Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam,selanjutnya dijemput  Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.  

” Terpidana Yahdi Basma ini langsung kami eksekusi dan dipindahkan ke penjara Rutan kelas ll A Palu, “kata Purya, Rabu ( 15/3/ 2023).

Dia menjelaskan, setelah berhasil di eksekusi ke rumah tahanan kelas ll A Palu dan di terima pihak rutan, langsung dilakukan penandatanganan berita acara dan pemeriksaan kesehatan berupa pengambilan Rapid Tes terhadap Yahdi Basma.

” Terpidana Yahdi Basma juga dalam keadaan sehat, saat di terima oleh pihak Rutan,” ujarnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, YAHDI BASMA,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Oleh karenanya, YAHDI BASMA, dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, YAHDI BASMA, didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan Yahdi Basma, terpidana kasus informasi transaksi dan elektronik (ITE), sebagai Daftar Pencarian Orang () sejak 4 Oktober 2022.

Bagian Intelijen sudah tiga kali mengirim surat panggilan kepada Yahdi Basma untuk dieksekusi, tapi dia mangkir. Oleh karena itu, dia dimasukkan ke dalam daftar Orang yang Dicari dan surat perintah penangkapan dikeluarkan.

Kajari Palu, Hartawi, sebelumnya menyatakan, jika Yahdi Basma tetap mengabaikan panggilan tersebut, pihaknya akan menempuh jalur terhadapnya.Yahdi Basma telah mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.Namun penangkapannya membuktikan bahwa peninjauan kembali tidak mempengaruhi proses penegakan yang sedang berjalan terhadapnya.