Panitia Khusus () I DPRD Provinsi melaksanakan konsultasi sekaligus meminta koreksi tentang Rancangan Peraturan Daerah () Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kamis (16/3/2023).

Konsultasi dipimpin Ketua I Sonny Tandra dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Mohammad Arus Abdul Karim dan anggota Pansus lainnya.

“Konsultasi kali ini kami ingin meminta jawaban sekaligus koreksi terkait isi Ranperda ini apakah telah sesuai dan subtansi Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 telah masuk pada Ranperda yang sementara disusun,” jelas Sonny.

Tidak hanya itu, Sonny juga mempertanyakan kewenangan Pemda Provinsi terhadap bentuk fasilitasi pembiayaan pemda kepada penyelenggara telekomunikasi dan batas kewenangan Pemda Provinsi dalam pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Saat ini kebijakan Pemda ingin mengembangkan Provinsi Cerdas apakah permenkominfo Nomor 8 tahun 2019 memuat tentang aplikasi Cerdas dan sejauh mana batasan kewenangan daerah dan materi pengaturan terkait Provinisi cerdas pada konsep 22A sampai dengan pasal 22D,” terangnya.

Sementara itu salah satu perwakilan Kemenkiminfo RI, Dwi Elfrida Martina menyampaikan apresiasi kepada yang telah membuat Ranperda berdasarkan Permen Nomor 8 Tahun 2019.Ia menjelaskan Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 masih dalam proses revisi olehnya dia menyarankan sebaiknya Ranperda ini disusun setelah hasil revisi selesai dan sudah ditanda tangani.”Mengenai Provinsi Cerdas dalam Permenkominfo yang sementera direvisi ini akan mengatur lebih jauh lagi tentang provinsi cerdas,” ucapnya.