Truestory.id – Badan Nasional (BNN) Kota berhasil menangkap seorang guru yang diduga sering melakukan penyalahgunaan jenis sabu-sabu.

Kepala BNN kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Baharudin menuturkan,awalnya pengungkapan kasus kali ini tidak lain berdasarkan informasi dari masyarakat, atas informasi itu pihak langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan alamat jelas dari tersangka (RS) yang merupakan warga sekitar BTN Palupi yang diketahui kesehariannya seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN)Palu.

” Saat itu, tim berantas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil menemui RS pada Senin, 13 Maret 2023, untuk membicarakan pembelian narkotika jenis sabu, ” ungkap Baharudin, saat konferensi pers di kantornya, Senin(20/3/2023).

Dia menjelaskan, setelah anggota memperlihatkan uang sejumlah Rp. 47.000.000,- kepada Riesman, ia kemudian menghubungi rekannya untuk memesan sabu. Tersangka Riesman kemudian dijadwalkan untuk bertemu dengan kurir sabu pada 13 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WITA di pinggir Jalan Dharma Putra, Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga, dan langsung di lakukan penangkapan.

Namun, setelah kurir datang dan menyerahkan sabu itu terhadap RS, anggota yang melakukan penyamaran berhasil menangkap Riesman, sedangkan kurir berhasil melarikan diri.

” Dari penangkapan kali ini pihak BNN Palu menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 49,80 gram dan satu buah handphone merek Xiaomi Redmi 6 juga berhasil di sita, ” terangnya.

Lebih jauh,setelah dilakukan pemeriksaan di kantor BNNK Palu,kata Baharudin tersangka RS mengaku mendapatkan sabu itu dari rekannya, AM yang mana menurut pengakuan tersangka RS, rekannya bernama AM saat ini berada di Rutan kelas ll A Palu.

Tersangka RS mengenal AM sejak tahun 2015 silam dan sering berkomunikasi melalui media sosial. Menurut RS, ia terakhir kali berkomunikasi dengan AM pada Senin, 13 Maret 2023 saat memesan sabu tersebut.

” Dalam bisnis transaksi narkotika ini, diketahui tersangka RS akan memperoleh imbalan senilai Rp. 2,5 juta jika transaksi berhasil, ” tambahkannya.

” Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), jo pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana bagi tersangka adalah paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, “tandasnya.

Pihak BNNK Palu mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya tindakan penyalahgunaan narkotika di sekitar lingkungan mereka.