Truestory.id – Ditjenpas Kemenkumham baru-baru ini memberikan remisi khusus kepada 1.466 narapidana beragama Hindu dalam rangka Hari Raya Nyepi 2023.
Menurut Rika Aprianti, Koordinator Humas Ditjenpas, tiga narapidana langsung dibebaskan. Selebihnya 1.463 narapidana mendapatkan pengurangan sebagian masa hukuman yang dikenal dengan RK I, yang artinya mereka tetap harus menjalani sisa masa hukumannya di penjara meskipun telah mendapatkan remisi.
Sedangkan tiga narapidana lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman penuh, RK II, dan dibebaskan setelah mendapatkan remisi.
” Narapidana yang mendapatkan remisi mayoritas berada di Bali, sebanyak 1.018 narapidana yang diberikan remisi, diikuti Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana, Nusa Tenggara Barat sebanyak 69 narapidana, Sumut sebanyak 64 narapidana, dan Sulawesi Selatan sebanyak 43 narapidana, ” ungkapnya.
Rika menjelaskan, remisi khusus ini merupakan hak yang diberikan kepada narapidana berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ketentuan terkait remisi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Keluarga , Rilis Bersyarat, Cuti Pra-Rilis, dan Cuti Rilis Bersyarat.
“Seluruh narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan rehabilitasi dengan baik di Lapas dan Rutan. Mereka telah lulus penilaian rehabilitasi narapidana melalui Sistem Penilaian Rehabilitasi Narapidana (SPPN).
“Saya berharap pemberian remisi dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berjuang menjadi pribadi yang lebih baik, sebagai bekal untuk kembali memasuki masyarakat nantinya,” ujarnya.
Menurut Rika, pemberian remisi dapat menghemat biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Hal ini juga diyakini dapat meringankan kondisi kepadatan yang ada di sebagian besar Lapas dan Rutan.
Data menunjukkan, per 16 Maret 2023, terdapat 265.405 narapidana di seluruh Indonesia, dengan rincian 220.842 narapidana dan 44.563 narapidana.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.