– Tim Reserse Mobile (Resmob) Tompotika Kembali menangkap RA (43) terduga handphone di Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk, pada Sabtu (01/04/2023) sekira pukul 17.30 Wita.

Dari informasi yang dihimpun, terduga pelaku RA yang merupakan residivis kasus itu ditangkap di kompleks Kelapa Dua Bawah, Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan, .

Saat dilakukan penangkapan, RA berusaha melakukan perlawanan dengan mencoba kabur turun dari mobil polisi, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian betis sebelah kiri.

Adapun penangkapan RA itu berdasarkan tiga laporan polisi nomor STTLP/77/III/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda tertanggal 29 Maret 2023, dan  serta STTLP/79/III/2023/SPKT/ Res-Bgi/Polda tertanggal 29 Maret 2023, yang semuanya terkait pencurian Hp.

“Berdasarkan hasil interogasi, RA mengaku telah melakukan pencurian handphone sebanyak tiga kali di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk, dengan cara pelaku masuk ke ruangan-ruangan pasien yang sedang rawat inap,” ungkap Kasat Reskrim , IPTU Tio Tondi.

Kasat mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone merk Samsung Galaxi A52 warna hitam, satu buah handphone Merk Samsung Galaxi A04e warna biru dan handphone merk Vivo warna hitam.

Lebih jauh IPTU Tio menjelaskan, bahwa terduga ini sering melakukan pencurian dibeberapa TKP di Kota Luwuk, serta sudah dua kali masuk lembaga permasyarakatan atas kasus serupa.

“Satu tahun yang lalu kami amankan dengan kasus curanmor sebanyak dua unit,” terang Tio.

Saat ini RA bersama barang barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.