Truestory – Ketidakadilan terus dirasakan nelayan Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Hal tersebut terjadi sejak beroperasinya terminal khusus PT Donggi-Senoro LNG (DSLNG) pada tahun 2015 sampai dengan saat ini.
Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Lingkar Industri (JARRI) Razwin Baka SH MH pun angkat bicara akan kejadian ini. Ia mengatakan, pada tahun 2015, untuk kepentingan bisnisnya PT DSLNG melakukan pembebasan rumpon/rakit milik nelayan yang ada dilingkar tambang industri tersebut. Pembebasan dilakukan pihak perusahaan karena dianggap sebagai wilayah zona terlarang dan terbatas yang diklaim sebagai bagian dari area terminal khusus DSLNG, dan sekaligus merupakan jalur keluar masuk kapal pengangkut LNG (Liquified Natural Gas).
Sejak pembebasan tersebut, pihak perusahaan menjaga ketat dengan tidak mengijinkan nelayan untuk membangun kembali sarana penunjang nelayan, bahkan sering kali nelayan di usir apabila ada yang masuk kearea tersebut. Sehingga, untuk melakukan penangkapan ikan dan pembangunan rumpon/rakit, para nelayan harus menempuh jarak yang sangat jauh dari tepi pantai.
“Jarak tempuh yang jauh tersebut, akibat dampak dibangunnya terminal Khusus milik PT DSLNG, sehingga memberikan batasan kepada nelayan yang berada di Kecamatan Batui berdasarkan wilayah yang di klaim secara sepihak oleh PT DSLNG,” terangnya pada media ini, Selasa (04/07/2023).

Razwin menjelaskan, terkait pelaksanaan ketentuan mengenai kenavigasian pemerintah telah mengatur dalam PP No 5 Tahun 2010 tentang kenavigasian, dipasal 38 dijelaskan bahwa zona keamanan dan keselamatan yang dimaksud terdiri atas zona terlarang yaitu 500 M dihitung dari sisi terluar instalasi atau bangunan sarana bantu navigasi pelayaran, dan zona terbatas pada area 1250 M dihitung dari sisi terluar zona terlarang atau 1750 M dari titik terluar instalasi atau bangunan sarana bantu navigasi pelayaran.
Dipasal tersebut juga memang dijelaskan pada zona terbatas dapat dilakukan pembangunan lainnya, dengan ketentuan tidak menganggu fungsi dan sistem sarana bantu navigasi pelayaran setelah mendapat ijin dari menteri, artinya masyarakat boleh membangun rumpon / rakit setelah mendapatkan ijin dari menteri.
“PP ini yang selalu dijadikan rujukan pihak perusahaan sebagai bahan sosialisasi kepada nelayan sekitar, sehingga masyarakat tidak ada yg berani membangun kembali rumpon / rakit diwilayah tersebut,” kata Razwin.
Razwin menambahkan, padahal kalau dicermati lebih dalam, dipasal 39 dijelaskan bahwa zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan, ada 3 syaratnya, yaitu:
1). Wilayah yang akan di tetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan tidak terdapat bangunan atau tumbuhan yang dapat menganggu fungsi sarana bantu navigasi pelayaran.
B). Wilayah daratan yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan harus dibebaskan dari kepemilikan pihak lain.
3). Wilayah perairan yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan tidak terdapat bangunan dan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi dan sistem sarana bantu navigasi pelayaran.
Seperti yang diketahui bahwa pelabuhan khusus DSLNG berada dikawasan pemukiman, banyak bangunan perumahan masyarakat disana sampai dengan radius 1750 M dari titik terluar instalasi atau bangunan sarana bantu navigasi dan tidak dibebaskan oleh pihak perusahaan.
Artinya, lanjut Ketua JARRI, ada kepemilikan oleh pihak lain. Dengan kondisi seperti ini tentu saja perusahaan tidak bisa seenaknya melakukan klaim sepihak karena tidak memenuhi persyaratannya, apabila perusahaan selama ini melarang maka kemungkinan besar telah terjadi adanya pelanggaran HAM nelayan sekitar.
“Dengan situasi ini JARRI akan melakukan konsolidasi bersama nelayan untuk melaporkan ke Komnasham atas terjadinya pelanggaran ini,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.