– Satuan Lalu Lintas () Polresta terus berupaya meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara di kalangan pelajar. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan dan pengetahuan terkait berlalu lintas yang telah dilaksanakan di sejumlah sekolah di wilayah .

ini difokuskan pada para pelajar yang termasuk dalam kategori yang masih di bawah umur atau yang sudah cukup umur, namun belum memiliki Surat Izin Mengemudi ().

Kasat Lantas Polresta , Kompol I Dewa Made Arda Alit Sukardi, SIK, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah .

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk bukti nyata bahwa Polisi peduli terhadap keselamatan anak-anak dan pelajar yang belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai sepeda motor.

“Kami juga mengimbau kepada pihak sekolah dan orang tua untuk tidak memberikan izin kepada anak-anak yang belum memiliki SIM atau masih berusia di bawah batas yang diizinkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor,” ungkapnya. Sabtu (22/7/2023).

Lebih lanjut, Kompol I Dewa Made Arda Alit Sukardi menegaskan bahwa anak-anak di bawah umur biasanya memiliki pengetahuan yang minim mengenai peraturan lalu lintas dan belum memiliki kemampuan berkendara yang memadai.

Selain itu, pelajar yang nekat berkendara tanpa SIM berpotensi melanggar Pasal 281, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana kurungan maksimal empat bulan atau denda sebesar Rp1 juta.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelajar dan orang tua akan semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM sebelum berkendara dan mematuhi segala peraturan lalu lintas.

berharap upaya ini dapat membantu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Palu dan menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.