, TRUE STORY berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Mangga, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Barat, , , Senin (31/7/2023).

Kedua pelaku yang ditangkap adalah DA (26) dan SD (23). Keduanya ditangkap di rumah DA di Jalan Malonda, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, .

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu tas selempang warna hitam, satu buku tabungan BRI, uang tunai Rp257.000, satu unit handphone merk Redmi 9c warna midnight gray, satu unit motor Honda Scoopy warna hijau tua silver, dan tiga buah parfum.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban pencurian pada Senin (31/7/2023) dini hari. Korban, yang tidak ingin disebutkan namanya, kehilangan satu unit handphone merk Redmi 9c warna midnight gray, uang tunai Rp257.000, dan tiga buah parfum.

“Berdasarkan laporan itu, langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Kombes Pol Barliansyah,Selasa(1/8/2023).

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku mencuri barang-barang milik korban saat korban sedang tertidur.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kombes Pol Barliansyah.

Kombes Pol Barliansyah mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindak pidana pencurian. Dia juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika menjadi korban pencurian.