, TRUE STORY – Pemerintah Kota kini telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perda ini atas pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan publik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di KotaPalu, perlu adanya perbaikan regulasi yang mendukung dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selain itu,untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan wilayah,peningkatan pelayanan umum dan pencapaian kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya,menjamin legalitas penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai kebutuhan strategis di Kota Palu, diperlukan perubahan regulasi dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Palu.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan kota Palu Trisno Yunianto, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa(2/8/2023).

Dia menuturkan, yang termuat dalam Perda baru itu ditegaskan mengenai pelaku usaha. Dimana pelaku usaha ini dalam setiap kegiatan perparkiran itu merupakan tanggung jawab para pelaku usaha, sehingga pelaku usaha ini di tarik untuk bertanggung jawab mengolah perparkiran.

“Contohnya saja, jika pelaku usaha yang tidak memiliki lokasi parkir, yang akhirnya  kendaraannya meluber sampai di bahu jalan. Itu dapat diberikan sanksi bagi pelaku usaha dengan denda sebesar Rp.5.000.000,” katanya.

Kemudian setelah diberikan sanksi denda juga tidak ada perubahan, kata Trisno maka pelaku usaha itu akan dilakukan penyegelan.

Langkah ini melalui,dikeluarkannya surat rekomendasi penyegelan lewat OPD yang menangani Perizinan di Pemerintaan kota Palu, untuk segera di cabut izin usahanya.

” jadi pelaku usaha pun wajib bertangung jawab terhadap pengelohan perparkiran di kota Palu,karena merekalah yang menjadi sumber utama perparkiran.Itulah yang tidak ada dalam Perda lama dan kini telah dilakukan perubahan, ” tegas Trisno.

Selanjutnya, perubahan Perda kedua yakni mengenai () itu sendiri, yang mana dikatakan sebagai liar ialah yang tidak menggunakan rompi, tanda pengenal atau Id Card serta tidak memiliki karcis resmi dari kota Palu.

” Dalam Perda ini, bagi para Jukir liar di kota Palu mereka akan mendapat sanksi pidana, yaitu berupa kurungan 15 hari dan denda Rp. 2.500.000.Selain sanksi pidana,ada juga sanksi administrasinya kurang lebih Rp. 2.500.000,”ungkapnya.

Dia mengatakan, jika para Jukir ini tidak ada perubahan setelah dilakukan peneguran maka mereka akan menjalankan mekanisme sanksi adminitrasi ,namun jika tidak dindahkan lagi sanksi itu, maka pihak kota Palu segera mengarahkan ke sanksi pidana.

Kemudian, perubahan ketiga yang menjadi dasar yakni Perparkiran yang tidak sesuai tempat yang telah ditentukan, seperti melakukan perparkiran di atas trotoar, parkir di SPBU namun tidak melakukan pengisian, hal itu juga akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 bagi kendaraan R2 dan bagi kendaraan R4 akan disanksi denda Rp. 2.500.000 .

“Jadi bagi pengendara yang salah memarkir juga akan dikenakan sanksi denda yakni untuk pengendara R2 sebesar Rp. 500.000 dan R4/Rp.2.500.000,”pungkasnya.

Lebih jauh, karena Perda ini baru berlaku,maka sampai saat ini belum ada yang dikenakan sanksi tersebut karena kini masih dalam tahap sosialisasi hingga September mendatang.

Tahapan sosialisasi ini sudah berlangsung sejak Agustus,baik lewat flayer di media sosial maupun secara langsung di lapangan.

” kami juga membutuhkan perhatian masyarakat di kota Palu secara umum yang mana diharapkan jangan pernah membayar atau memberikan retribusi parkir jika para tidak memberikan Karcis, tolong kami juga di dukung. Jika ada kedapatan Jukir demikian segera melaporkan di nomor aduan 082261232235 dan akan segera ditindaki,” himbaunya.