PALU, TRUE STORY – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggeledah rumah MB yang merupakan mantan rektor Universitas Tadulako (Untad).
Penggeledahan dilakukan pada 31 Juli 2023 terkait kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Hal tersebut dibenarkan Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald di Palu, Rabu (2/8/2023).
“Benar penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dugaan korupsi di Untad,” jelas Ronald.
Ronald menjelaskan, penyidik Kejati Sulteng juga melakukan penggeledahan di rumah TB yang merupakan Koordinator IPCC Untad dan dilanjutkan kantor IPCC Untad.
“Penggeledahan kantor unit IPCC dilakukan penggeledahan pada 1 Agustus 2023,” ungkapnya.
Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita ratusan dokumen surat, laptop, hard disk, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan, rekening koran tabungan dan benda lain yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana.
“Barang-barang tersebut disita oleh tim penyidik karena diduga ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani,” terangnya.
Sebelumnya, penyelidik telah memanggil 24 orang perjabat maupun dosen Untad untuk meminta keterangan terkait kasus tersebut termasuk dua mantan Rektor Untad.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK) atas dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad.
Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.