, TRUE STORY – Ketua Satuan Tugas(Satgas) Anti Mafia Tanah,Sulawesi Selatan Arsyad Rendrawan menegaskan,kini status hukum yang terletak di Jalan.Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Selatan berstatus Quo dan cacat hukum.

Dia menuturkan, di Jalan.Dewi Sartika yang mana pemiliknya yakni PT.Destik selama ini tidak pernah malakukan Akad di Bank Syariah Indonesia( BSI).

“yang ada Akad di Bank BSI itu yakni PT.Gasmindo, sementara PT.Destik tidak pernah lakukan Akad di BSI.Jadi, kami sama sekali tidak mengakui adanya lelang SPBU tersebut.Jikalau ada lelang, dari PT.Gasmindo silahkan, yang jelas SPBU ini milik PT.Destik bukan PT.Gasmindo pemilik sebenarnya,” tegas Arsyad.

Dia menturkan, sekalipun dalam perkara ini ada AJB yang digunakan sebagai dokumen hukum yang menunjukkan perpindahan kepemilikan properti dari penjual ke pembeli, namun hal itu disinyalir AJB itu palsu.

” Dalam perkara ini tidak pernah ada pemeriksaan surat sehingga hal ini jelas ada pidana di dalamnya,” katanya.

Kemudian, untuk BSI lanjut Arsyad jika melakukan lelang harusnya sesuai dengan aturan dan undang- undang karena bukan lagi berstatus Bank Konvensional.Disini seharusnya melakukan disharmonisasi hukum  dari pasal 21 tahun 2008.

Selanjutnya, BSI harusnya menggunakan dasar fatwa MUI no 47 bahwa harus melewati Basnaz atau Lembaga Keuangan Syariah(LKS) kalau mau melakukan lelang.

” Saya ingatkan kepada pihak BSI bahwa proses lelangnya cacat hukum,karena tidak memenuhi syarat sebagai Bank Syariah, ” tegasnya.

” Namun, dalam perkara ini kami mengeyampingkan masalah BSI. Kami lebih ke hak mutlak kepemilikan SPBU ini atas nama PT.Destik dan pihak PT.Destik tidak pernah punya hutang , ” ujarnya.

Dia menambahkan, PT.Destik tidak pernah melakukan penjualan dan peralihan ke PT. Gaspindo, itu tidak pernah terjadi, karena sangat kuat dan jelas dalam perkara ini terjadi pemalsuan surat.

” Karena surat atas perkara ini telah masuk ke Kementrian oleh pemilik (Suci), makanya Tim kini telah menurunkan tim khusus hingga ke Makassar yang saat ini telah melakukan  kordinasi dengan pihak PT.Gasmindo, ” tambahkannya.

Lebih jauh, kata Arsyad dalam kasus ini pihak BPN Palu tidak mampu mengeluarkan legalitas SHM yang menunjukkan bahwa seseorang adalah pemilik sah atas suatu properti tanah dan bangunan di atasnya oleh pihak lain.

” Yang jelas sampai dengan saat ini SHM, SPBU di Jalan.Dewi Sartika masih atas nama PT.Destik, ” tandasnya.