Palu, TRUE STORY – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil menangkap residivis pencurian dan pembongkaran rumah berinisial Ris (37) pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 18.30 WITA di Warung Makan Jalan.Diponegoro Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery menjelaskan,usai dilakukan penangkapan dan interogasi Ris mengakui telah melakukan aksi pencurian diberbagai wilayah Kota Palu, dengan barangbukti berbeda disetiap kejadian.
” Ris ditangkap atas laporan polisi Nomor : LP-B/947/VIII/2023/ SPKT / POLRESTA PALU, POLDA SULTENG Tanggal 05 Agustus 2022. Dalam laporan tersebut, korban bernama Ahmad Yani (30) mengaku kehilangan sejumlah barang di rumahnya di Jalan Undata, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatam Palu Timur”, ujar Ferdinand, Senin(7/8/2023)
Dia menjelaskan,berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Warung Makan Jalan.Diponegoro sehingga Tim Resmob langsung bergerak cepat menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Motor Beat Hitam, dua Unit Laptop merk Asus, dua buah Cas Leptop, dua buah Tas, satu buah kotak alat tulis berisi kunci pintu, empat buah obeng, 10 Picis Batreu jam/remot, dan dua buah Tabung Gas LPG 3 Kg.
” Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah tempat di Kota Palu, yaitu di Jl. Undata, Jl. MT. Haryono, Jl. Sukarno Hatta, Kabonena, Jl. Abadi, dan Pasar Talise. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, ” ungkapnya
Ris merupakan residivis kasus pencurian dengan hukuman penjara selama dua tahun. Ia kembali melakukan pencurian setelah bebas dari penjara pada tahun 2022. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.