Palu,TRUE STORY– Anggota DPRD Palu, Joppie Alvi Kekung menyebut bahwa Pemerintah Kota Palu tidak serius dalam melakukan pembahasan Ranperda pajak dan retribusi daerah. Dalam rapat Paripurna penyampaian laporan pimpinan Pansus, Senin (7/8/2023)
“Saya menyoroti Pemerintah Kota Palu. Kalau dilihat, kehadiran OPD terkait pada saat ini sangat minim yang diharapkan. Sementara Perda yang akan dibahas merupakan sentral dari penerimaan APBD. Bagaimana Perda ini akan maksimal. Saya menilai Pemkot Palu tidak serius dalam membahas Perda ini,” kata Joppy.
Menurut Joppie, berdasarkan study banding di daerah lain, jika digelar rapat serupa, minimal dihadiri Wakil Wali Kota atau Sekertaris Kota.
Salah satu contoh sebut Joppie, ialah Perda pengelolaan keuangan daerah. Dimana dalam aturan disebutkan bahwa realisasi semester 1 APBD tahun berjalan dan berproses 6 bulan kedepan, harus diserahkan kepada DPRD Palu paling lambat akhir bulan Juli 2023.
“Namun hingga saat ini belum kami terima,” tandasnya.
Sementara hal itu merupakan barometer dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan dan APBD Tahun 2024.
“Dikhawatirkan Perda tersebut hanya habis dipembahasan dan hitam diatas putih saja. Tapi minim realisasi,” akunya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Palu, Armin selaku pimpinan rapat Paripurna menjelaskan bahwa pihak sekertaris DPRD telah mengirimkan undangan.
Namun karena sesuatu dan lain hal, pihak OPD terkait maupun pimpinan daerah belum sempat hadir.
Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan pimpinan pansus berisi proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, dihadiri Asisten Pemkot Palu, Husaema, anggota DPRD Palu dan instansi terkait Pemkot Palu.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.