, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota mengadakan rapat pada Selasa (8/9/2023) di ruang utama kantor DPRD Palu.

Agenda rapat adalah untuk mendengarkan pendapat akhir dari Wali Kota Palu mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak dan daerah.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Palu, Armin, yang didampingi oleh wakil Ketua I, Erman Lakuana, dan Wakil Ketua II, Rizal.

Dalam pendapat akhir yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido, terungkap bahwa pelaksanaan kebijakan strategis peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, memerlukan peningkatan penyelarasan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Hal ini khususnya berkaitan dengan percepatan proyek strategis nasional, penataan administrasi perijinan di daerah, dan kemudahan berusaha.

Berdasarkan hal ini, dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan mengenai pajak dan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, yang mencabut dan menyatakan UU Nomor 28 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang cipta kerja juga mengamanatkan agar pemerintah pusat memberikan dukungan insentif kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam rangka mendukung penyederhanaan perizinan berusaha di daerah.

Tujuan utama restrukturisasi pajak adalah untuk menyelaraskan objek pajak antara pusat dan daerah, sehingga menghindari tumpang tindih dalam pemungutan pajak.

Selain itu, upaya juga dilakukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, guna memastikan manfaat yang diperoleh lebih besar dibandingkan dengan biaya pemungutan.

Dalam akhir penyampaiannya, Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido, mengucapkan terima kasih kepada Bapemperda dan Pansus atas kontribusi mereka dalam memberikan tanggapan, saran, dan perbaikan yang telah memfasilitasi kelancaran pembahasan.

Penghargaan juga ditujukan kepada seluruh jajaran perangkat Pemkot Palu yang telah membantu dalam penyediaan data dan informasi, serta menjelaskan kepada Pansus.

Setelah pembacaan pendapat akhir, pimpinan rapat Paripurna mengajukan pertanyaan kepada anggota DPRD apakah mereka menerima dan menyetujui tentang pajak dan retribusi tersebut.

“Setelah Wakil Wali Kota Palu selesai membacakan pendapat akhirnya, anggota Paripurna menyetujui Ranperda ini,” ujar Armin.

Dalam serentak, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang hadir dalam rapat, menunjukkan penerimaan dan persetujuan terhadap Ranperda mengenai pajak dan retribusi.

Rapat Paripurna pun dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Wali Kota dan Pimpinan .

Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Palu serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu.