, TRUE STORY – Tim Opsnal Polsek Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan () di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, , .

Pelaku yang diamankan berinisial OK (35), warga Kelurahan Bayoge, . Ia ditangkap pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 24.00 WITA di Jalan Tembang, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kapolsek Palu Selatan AKP Velly, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari Laporan-Polisi/193/IX/2023/RES PALU/SEK PALSEL yang diterima pihaknya pada,Kamis (31/8/2023).

“Laporannya dari korban, Surahmat, yang mengaku kehilangan satu unit sepeda lipat merek Literpo warna kuning, aatu buah HP Samsung Notr 3 warna hit dan satu unit laptop merek Acer warna putih di rumahnya,” sebut Velly, Rabu(6/9/2023)

Berbekal laporan tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di rumah temannya di Jalan Tembang.

“Tim opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan, namun pelaku tidak berada di rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui hendak pergi ke Pasar Inpres,” ujar Velly.

Pelaku kemudian dibuntuti oleh tim opsnal dan berhasil diamankan saat pulang dari pasar. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sekitar wilayah Jalan. Lembu.

Selain itu, tersangka juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian lainnya di wilayah kota Palu ,kemudian pengakuan pelaku bahwa pelaku merupakan residivis perkara pencurian dan pemberetan()

“Pelaku mengakui telah mencuri sepeda lipat dan laptop milik korban di Jalan Lembu Kelurahan Tatura Utara,Kecamatan Palu Selatan,” kata Velly.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Velly mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi jika mengetahui atau menjadi korban kejahatan.