, TRUE STORY – Satuan Reserse Kriminal () Kepolisian Sektor (Polsek) menangkap seorang pelaku pencurian di , . Pelaku berinisial MI (19), warga Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, .


Kapolsek Palu Selatan AKP Velly menjelaskan, penangkapan MI bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban, Hera Azrianti, pada 14 September 2023. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sebuah mesin cuci, tabung gas, dan mobil Nissan March di rumahnya di Jalan Nambo, Perumahan Mamara Regency, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.

Setelah menerima laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan petunjuk bahwa pelaku berada di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

“Tim kemudian berkoordinasi dengan tim opsnal Mamuju Tengah untuk melakukan penangkapan,” kata AKP Velly, Sabtu (16/9/2023)

Pada 14 September 2023, sekitar pukul 23.00 Wita, tim opsnal dan Mamuju Tengah berhasil menangkap MI di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.

“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban di Palu,” ujar AKP Velly.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin cuci merek Sharp, satu tabung gas 5,5 kg, dan satu unit mobil Nissan March warna hitam dengan nomor polisi B 1422 UYD.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.