PALU, TRUE STORY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat evaluasi terkait beban kerja dan analisia jabatan serta evaluasi pemberian tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di ruang Komisi I DPRD Silteng, Rabu (4/10/2023).
“Untuk memperkuat melangkah dalam perubahan peraturan Gubernur sesuai anjuran bina anggaran akan dimuat di peraturan kepala daerah, maka materi-materi tersebut dibahas untuk penguatan dinaikannya beberapa nilai,” jelas Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng Muharram Nurdin saat memimpin rapat.
Ia menjelaskan, pertama disesuaikan terlebih dahulu standar biayanya, lalu bagaimana menyesuaikan tunjangan kinerja ASN khususnya di Sekwan, memberikan strata pembiayaan tingkatan untuk PHL.
“Sebab tidak semua beban kerjanya sama, lalu termasuk rumah pimpinan, juga bagaimana tunjangan pimpinan, dan bagaimana tunjangan lainnya, antara lain untuk apa istilah dianggaran tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua komisi I mengatakan pada Biro Admin Pimpinan itu dibedakan Gubernur yang melekat dananya untuk pelayanan masuk diadmin pimpinan, lalu ada khusus untuk biaya protokoler termaksut tentu didalammya yang paling besar biayanya adalah tamu gubernur dan wakil gubernur.
“Maka dalam etika pembiayaan keuangan daerah harus setara yang namanya pemerintahan daerah antara legislatif dan eksekutif,” sebutnya.
“Apa yang menjadi biaya itu kategori tersebut dipisahkan, maka di sini juga kita pisahkan karena uang rumah tangga pimpinan DPRD berbeda dengan uang tamu pimpinan DPRD,” tambahnya.
Tahun 2024 mereka tersebut hanya untuk protokoler Gubernur dan Wakil Senilai 9,3M, biro tersebut diluar daripada pembiayaan tersendiri perperson yaitu biaya rumah tangga Gubernur dan wakil begitu pula tamu protokoler
Dari bina anggaran sendiri relevan pemerintahan antara eksekutif dan legislatif maka disana memberlakukan seperti itu sedangkan disini Ketua dan Wakil Ketua adalah sama
Ia mengemukakan, membahas mengenai hak-hak otonom dalam pembiayaan, kata dia tergantung pada kemampuan daerah itu sendiri.
Sedangkan untuk honor dan tunjangan bertahap untuk perbulan sudah terhitung beban kerjanya.
“Tidak ada yang diatas sampai Rp8 juta, adapun yang masuk bisa besar dari yang biaya tersebut adalah hitungan bagi tenaga ahli yang dihitung perjam dan diakumulasi selama satu bulan. Sehingga diharapkan nilai tenaga ahli diusul kembali,” terangnya.
Dalam rapat itu juga membahas mengenai operator yang mengimput Pokir harus dibedakan, yang diberikan honor sistem informasi tersebut hanyalah yang memiliki aplikasi mandiri.
Setelah dikaji layak dinaikan bila disesuaikan dengan keuangan daerah, jika memiliki beban kerja berapa persen akan ditambah, karena bebannya banyak lalu layak untuk dinaikan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.