– Dua orang Ibu Rumah Tangga () di , (Sulteng), ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan jenis , Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kedua ini masing-masing berinisial SS alias H (46) warga Kecamatan Kintom dan ME alias E (42) warga Kecamatan Batui.

Kasat Iptu Gede Wira Hendana, mengatakan penangkapan ini berawal dari lapooran informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kintom sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis .

“Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan ini,” kata Gede Wira Hendana saat ditemui awak media di Kawasan Perkantoran Bukit Halimun, Selasa (12/12/2023) pagi.

Usai mengantongi identitas pelaku, ia mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah milik pelaku SS.

“Dalam penggeledahan pelaku SS tidak ditemukan barang bukti,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, lanjut Kasar Narkoba, diketahui bahwa pelaku SS telah menyerahkan barang terlarang tersebut kepada pelaku ME di Kecamatan Batui.

Saat melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku ME, berhasil ditemukan barang bukti 13 sachet plastik berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

“Barang bukti ini ditemukan di atas meja makan rumah pelaku ME, yang telah dibungkus menggunakan plastik warna biru berisikan sebuah gula pasir, yang dibungkus dengan pembungkus pelastik bening ukuran setengah liter di dalamnya terdapat 13 sachet dan diduga sabu-sabu,” bebernya.

Iptu Gede Wira menambahkan, untuk saat ini kedua IRT tersebut telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sejak Senin 11 Desember 2023 malam, untuk pengembangan dan proses hukum lanjut,” pungkasnya. (*)