Truestory – Polsek Nuhon Polres Banggai mengamankan seorang warga berinisial HA (48) pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya AA (21) di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kapolsek Nuhon Ipda Andi Wijanarko mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan Polisi pada Rabu (13/12/2023) pukul 13.00 Wita.
“Kami mengamankan terduga pelaku HA usai dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri“, ungkap IPDA Andi.
Kapolsek menjelaskan peristiwa ini terjadi pada tahun 2020 lalu sekitar pukul 24.00 Wita. Pada saat itu korban yang masih berusia 18 tahun bersama terlapor dalam perjalanan pulang dari Kota Ampana Kabupaten Tojo Una-una. Saat tiba di Jalan Trans Dusun II Desa Polodalagan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim.
“Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam korban dengan pisau dan memukulnya dengan tangan di bagian kepala,” katanya.
Lanjut Kapolsek Nuhon, korban baru membuka suara karena merasa takut dan diancam, serta khawatir hal yang sama akhirnya akan terjadi pada adik perempuannya.
Menindaklnjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sementara menjalani pemeriksaan Oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Ipda Andi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo pasal 76d subs pasal 82 ayat (1, ayat (2) jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang telah diubah dan Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.