– Kasatgas Humas OMB Tinombala Iptu Al Amin S Muda menjelaskan, bahwa Surat Tanda Terima Pemberitahuan () sebelum melakukan , wajib diberitahukan kepada pihak kepolisian.

“Untuk surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, H-7 sudah diajukan, paling lambat H-3. Selanjutnya kami proses dan kita keluarkan untuk penyelenggaraan sesuai surat pemberitahuan yang diajukan,” jelasnya.

Adapun proses pengurusan STTP dimulai dari pengajuan surat pemberitahuan oleh peserta kampanye. Dalam surat pemberitahuan lanjut Amin, ada beberapa point yang meliputi ketua tim kampanye, parpol peserta pemilu maupun calegnya. Begitu juga dengan bentuk kampanye, lokasi, waktu pelaksanaan dan juru kampanye.

Selain itu juga harus diketahui perkiraan jumlah peserta kampanye yang hadir, perkiraan jumlah dan jenis kendaraan angkutan peserta kampanye, serta alat peraga yang digunakan.

“Surat pemberitahuan itu nantinya akan dijadikan acuan bagi kami dalam memperhitungkan personil keamanan yang akan bertugas saat kampanye,” lanjut Amin.

Ia menyatakan bahwa perihal PKPU Nomor 15 tahun 2023 menyatakan bahwa, tim kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan.

“Kami harap ini dipatuhi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” pungkasnya.