PARIGI MOUTONG, TRUE STORY – Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rahmi Amir Singi mendorong adanya peningkatan kerjasama daerah yang dilakukan bersama DPRD Sulteng.
“Kerjasama daerah dilakukan bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan, baik itu kerjasama daerah dengan lembaga pemerintah daerah maupun lembaga pemerintah daerah luar negeri,” jelas Sekwan pada Forkom Sekretaris DPRD se Sulteng di Gubuk Koi Desa Masari Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (6/3/2024).
Menurut dia, kerjasama daerah sangat penting untuk menjadi perhatian bersama karena hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang meliputi Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pertukaran Budaya, Peningkatan Kemampuan Teknis dan Manajemen Pemerintah Daerah, dan Kerjasama Lainnya Yang Tidak Bertentangan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Berdasarkan PP No.28 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat 2 tentang kerjasama daerah,” tuturnya.
Lanjutnya, Sekretariat DPRD juga wajib memfasilitasi pelaksanaan kegiatan reses Anggota DPRD, sehingga usulan-usulan masyarakat yang merupakan hasil dari pelaksanaan kegiatan reses menjadi data awal dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD yang nantinya akan menjadi rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah.
“Dan selanjutnya pokok pikiran DPRD diparipurnakan sebelum dimasukkan ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang menjadi dasar penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” terangnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.