Banggai, Komitmen Kepolisian Resor Banggai Polda dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.

Dalam press release pada Senin (22/04/2024), tercatat kurang lebih ada 20 kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba, dengan jumlah 26 tersangka.

Dari 26 tersangka ini satu diantaranya merupakan , yang pernah bekerja pada salah satu media pertelevisian di Indonesia.

Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary ada kesempatan tersebut menyampaikan, dari 20 kasus tersebut total barang bukti yang diamankan sebanyak 162 sachet dengan berat 497,07 gram.

“Jika dirupiahkan 1 gram Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 994.140.000,” terangnya.

Sementara itu Kasat Narkoba , IPTU Wira menambahkan, bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Kota dan Makassar yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Banggai.

Pada kasus tersebut, lanjut Kasat menegaskan para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang .

“Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 Milyar,” tandasnya.