, Tiga orang kasus pencurian motor () kembali diringkus oleh setelah sebulan bebas.

Ketiga tersangka, berinisial AK, FK, dan F, ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan terkait dua laporan polisi yang diterima pada tanggal 2 April dan 29 April 2024.

Penangkapan bermula dari informasi terkait penadah motor curian, yang kemudian mengantarkan aparat pada dua tersangka , AK dan FK, di Kelurahan Kabonena.

Penadah, berinisial F, berasal dari Wani, Kabupaten Donggala.

“Saat ini ketiga tersangka sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Barat, AKP Rustang, dalam konferensi pers di Mapolsek Palu Barat, Kamis (2/5).

Petugas mengamankan tiga unit sepeda motor metik dari TKP di Jalan Bayam, Kecamatan Palu Barat.

“Harga jual motor curian belum diketahui, karena penadah diamankan saat akan melakukan transaksi,” jelas Rustang.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan Curanmor sebanyak 11 kali di wilayah hukum .

“Ketiga ini juga yang keluar dari penjara satu minggu sebelum bulan puasa,” ungkap Rustang.