Palu,truestory – Dua residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali diringkus aparat Polsek Palu Selatan pada 29 April 2024. Pelaku berinisial WWN dan CMU ini ditangkap di BTN Graha Nambo, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Menurut Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan polisi terkait curanmor di Jalan Pumawirawan III, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan pada 29 April 2024 dini hari.
“Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan cara didorong,” ungkap AKP Velly.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan diketahui mereka merupakan residivis yang pernah dipenjara.
Pelaku nekat melakukan curanmor karena terdesak kebutuhan untuk membeli narkoba.
“Pelaku mengaku hasil curian tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba di wilayah Palu Selatan,” jelas AKP Velly.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian telah diamankan di Polsek Palu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi curanmor dengan selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.