,Beredarnya kabar penganiayaan terhadap Nana Marisa, warga Kalukubula, Sigi, , oleh anggota Ditpolairud mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.

Kabidhumas , Kombes Pol Djoko Wienartono, memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum.

Nana Marisa telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda dengan nomor LP/B/103/V/2024/SPKT Polda tanggal 10 Mei 2024.

Pelaku penganiayaan diduga adalah Aipda RM, anggota Ditpolairud Polda .

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024, pukul 14.47 WITA di Tenggede Selatan, Kabupaten Sigi.

Djoko menjelaskan bahwa motif penganiayaan masih dalam tahap penyelidikan.

“Saya pastikan kasusnya akan diproses sesuai hukum dan silahkan korban atau pelapor terus awasi dan komunikasikan dengan tim penyidiknya,” tegas Djoko.

Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan terburu-buru dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.