Palu,.id – Kasrem 132/Tadulako Kolonel Inf Chrishardjoko, menegaskan bahwa proses penerimaan prajurit AD tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber podcast di RRI Palu, Sabtu (27/9/2025), mewakili Danrem 132/Tadulako Brigjen Deni Gunawan, S.E.“Menjadi prajurit TNI AD itu gratis.

Kalau ada oknum yang berusaha mengambil keuntungan pribadi dari , akan diproses sesuai hukum,” tegas Kolonel Chrishardjoko.

Ia menjelaskan, tahun ini terdapat sejumlah perubahan aturan yang membuka peluang lebih luas bagi generasi muda, termasuk di .

Batas usia maksimal calon Bintara dan Tamtama yang sebelumnya 22 tahun kini dinaikkan menjadi 24 tahun. Selain itu, syarat tinggi badan calon Tamtama (Cata PK) diturunkan dari 163 cm menjadi 158 cm, sementara calon Bintara tetap 163 cm.

Menurutnya, perubahan tersebut menyesuaikan revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang menaikkan usia pensiun Bintara dan Tamtama dari 53 tahun menjadi 55 tahun.

“Penyesuaian ini agar lebih banyak pemuda terbaik mendapat kesempatan mengabdi,” jelasnya.

Seluruh informasi resmi pendaftaran prajurit TNI AD diumumkan melalui laman [https://ad.rekrutmen-tni.mil.id](https://ad.rekrutmen-tni.mil.id).

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pungli rekrutmen melalui nomor pengaduan 08131050074.

Kasrem menambahkan, sejak berdirinya , seleksi pusat calon prajurit asal kini digelar di sendiri.

“Ini memudahkan para calon, tidak perlu jauh ke luar . Namun seleksi tetap ketat dan objektif sesuai standar nasional,” pungkasnya.