Palu, truestory.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan bahwa pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu wajib didampingi oleh pimpinan partai politik (parpol) saat mendaftarkan diri. Pengumuman ini disampaikan pada rapat koordinasi tahapan pencalonan Pilwalkot Palu 2024 yang digelar di salah satu hotel di Kota Palu pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menegaskan pentingnya pendampingan dari pimpinan parpol untuk memastikan proses pendaftaran hingga pengumuman bakal calon berjalan tanpa hambatan. “Kehadiran pimpinan parpol saat pendaftaran sangat penting agar setiap tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman bakal calon, dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Selain pendampingan parpol, Idrus juga menjelaskan bahwa KPU Palu akan bertindak sebagai fasilitator dalam pemenuhan persyaratan calon. Pada rapat tersebut, fokus utama adalah membahas teknik dukungan dari para pemangku kepentingan terkait pemenuhan persyaratan calon.
Idrus menekankan pentingnya peran para stakeholder dalam membantu pasangan calon memenuhi persyaratan. “Contohnya, jika ijazah calon hilang, KPU perlu memverifikasinya. Oleh karena itu, penting bagi Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan terkait hal ini,” jelas Idrus.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.