Palu,truestory.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu melalui Divisi Gender, Anak, dan Kaum Marginal menegaskan pentingnya media menjaga etika dalam memberitakan kasus yang melibatkan anak.
Pernyataan itu menyusul viralnya video perundungan di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Donggala, di mana wajah korban maupun pelaku justru tersebar luas melalui akun resmi sebuah media daring.
Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kaum Marginal AJI Kota Palu, Katrin, menyayangkan praktik tersebut. Menurutnya, pengelola akun media sosial dan jurnalis yang mengunggah ulang video tanpa penyamaran identitas, telah mengabaikan prinsip dasar kerja jurnalistik.
“Seharusnya media melindungi privasi anak, baik korban maupun pelaku. Dalam kasus di Donggala, anak-anak itu malah kembali menjadi korban perundungan setelah wajah mereka terpampang jelas di video,” kata Katrin, Senin (15/9/2025).
Ia mengingatkan bahwa perlindungan privasi anak merupakan amanat kode etik jurnalistik (KEJ). Pasal 5 KEJ menegaskan jurnalis tidak boleh menyiarkan identitas korban kejahatan susila maupun identitas anak yang terlibat tindak pidana.
Identitas tersebut mencakup nama, alamat, hingga foto atau video yang dapat menyingkap wajah mereka.
“Jika identitas saja dilarang, apalagi memperlihatkan wajah. Itu jelas pelanggaran. Media yang menyebarkannya bisa dianggap turut serta melakukan perundungan,” tegas Katrin.
Lebih jauh ia menjelaskan, meski di era digital masyarakat bebas mengunggah konten, pers tetap wajib berpegang pada prinsip etik.
Jurnalis dituntut melakukan verifikasi, menguji informasi, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap peliputan.
“KEJ mewajibkan pers menghormati hak privasi dan pengalaman traumatis anak. Karena itu wartawan harus mampu menahan diri, berhati-hati, dan tidak terburu-buru menayangkan konten yang berpotensi memperburuk keadaan,” ujarnya.
AJI Kota Palu, kata Katrin, akan mulai mendata media maupun jurnalis yang masih abai terhadap aturan tersebut. Bukti pelanggaran akan diserahkan ke Dewan Pers untuk dievaluasi.
Jika pelanggaran dilakukan oleh jurnalis yang memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau oleh media yang sudah terverifikasi, AJI mendorong agar Dewan Pers meninjau ulang status mereka.
“Kalau terus diulang, lebih baik sertifikasi maupun verifikasi medianya dicabut. Sebab itu sudah keluar dari kerja jurnalistik yang sesungguhnya,” tandasnya.