, TRUE STORY – Aliansi Independen (AJI) telah mengeluarkan surat edaran panduan liputan Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Ketua , Yardin Hasan mengatakan sedang melakukan hajatan besar yang akan dilakukan di sebagian besar daerah tersebut.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota akan dilakukan pada 27 November 2024.

“Berhubung banyaknya anggota yang terlibat dalam liputan Pilkada dan adanya laporan lisan tentang perilaku dengan  berbagai potensi pelanggaran kode etik jurnalistik, maka AJI Palu merasa penting untuk mengeluarkan surat edaran untuk dipedomani,” tegas Yardin.

Menurut Yardin ada beberapa hal potensi pelanggaran kode etik antara lain berupa suap, bekerja untuk kepentingan para kandidat, intervensi pemilik media yang berafiliasi dengan kepentingan politik, menjadi penulis rilis kandidat, ikut berfoto atau menggunakan atribut dukungan, menjadi tim media, dan tidak bisa kritis terhadap kandidat.

“Termasuk hal-hal lain yang mencederai independensi,” tutur Yardin.

Yardin juga mengatakan potensi pelanggaran kode etik jurnalistik tersebut akan merugikan publik karena berita yang dihasilkan tidak akan akurat.

“Atau dalam kasus pilkada, contohnya menutupi keburukan kandidat atau sebaliknya membuat citra positif kandidat,” terangnya.

Laniut Yardin menjelaskan, jurnalis tidak bisa berdalih, bahwa dukungan secara terbuka yang diberikan kepada kandidat sebagai hak pribadi.

Jurnalis sebagai profesi di dalamnya melekat amanat publik untuk menyampaikan berita terpercaya, bukan berita yang bermuatan pada kepentingan kandidat tertentu.

“Dukungan jurnalis terhadap kandidat tertentu cukup disalurkan secara bebas dan rahasia di TPS pada pemungutan suara nanti,” sebutnya.

Karena itu AJI Palu mengingatkan agar mematuhi kode etik dan kode perilaku dalam meliput Pilkada serentak 2024.

“Hal itu dimaksudkan agar produk jurnalistik yang dihasilkan anggota AJI dapat bermanfaat bagi publik dan demokrasi di sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers,” tutup Yardin.