Palu,truestory.id– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, melantik 30 pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Acara pelantikan berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Sabtu (6/9/2025).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 800.1.3.3/321 s/d 350-VIII/BKD-Gub.ST/2025 tertanggal 1 September 2025.
Para pejabat yang dilantik berasal dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Kehutanan, Inspektorat, BKD, BPSDM, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Dalam sambutannya, Wagub Reny menegaskan bahwa pengangkatan ke jabatan fungsional bukan hanya acara formal, melainkan peralihan tanggung jawab besar dari negara kepada individu yang dipercaya.
Ia menilai pejabat fungsional memiliki peran vital sebagai penggerak layanan publik, sumber inovasi, sekaligus garda terdepan dalam mendukung program pembangunan daerah.
“Pada hakikatnya, tugas pejabat fungsional adalah memberi nilai tambah sesuai keahlian dan profesionalitas masing-masing. Saudara adalah ahli di bidangnya. Hadirkan solusi, jangan menjadi bagian dari birokrasi yang berbelit,” tegasnya.
Reny juga mengingatkan agar pejabat yang baru dilantik dapat menjaga integritas, meningkatkan kinerja, serta menghadirkan terobosan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa jabatan adalah amanah yang mesti dijalankan dengan ketulusan, kecerdasan, serta penuh tanggung jawab.
Tak hanya itu, Wagub meminta para pimpinan perangkat daerah untuk memberi ruang berkembang dan dukungan penuh kepada pejabat fungsional di bawahnya.
Menurutnya, dukungan tersebut penting agar tercipta lingkungan kerja yang kondusif sekaligus mendorong lahirnya berbagai inovasi baru dalam pelayanan publik.
“Selamat mengemban tugas. Bekerjalah dengan sepenuh hati. Buktikan bahwa Saudara layak menyandang jabatan ini dan memberi kontribusi nyata bagi kemajuan Sulawesi Tengah,” pesan Reny.
Acara pelantikan turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina, beserta sejumlah kepala perangkat daerah.