Palu,truestory.id – DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna pada Jumat (7/3/2025) yang membahas jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang dipimpin oleh ketua DPRD kota Palu Rico Djanggola.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi penyelenggaraan bantuan hukum, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, dan penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu.
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menerima dan menyetujui pembahasan lebih lanjut terkait Ranperda tersebut. Namun, ada beberapa catatan yang perlu dijelaskan oleh pemerintah daerah.
Untuk Ranperda penyelenggaraan bantuan hukum, pemerintah menegaskan bahwa kriteria penerima bantuan telah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar lebih tepat sasaran.
“Dalam Ranperda ini, kami sudah mencantumkan kriteria penerima bantuan hukum agar dapat menjangkau masyarakat miskin dan kelompok rentan secara lebih maksimal,” ujar Imelda.
Sementara itu, terkait Ranperda penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, Imelda menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah melibatkan berbagai pihak terkait dalam penyusunannya.
“Keterlibatan masyarakat telah dipenuhi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023,” jelasnya.
Untuk Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, masukan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan fraksi lainnya akan menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan aturan tersebut.
“Semoga dengan pembahasan lanjutan, kita bisa mewujudkan kebijakan yang lebih baik untuk masyarakat Kota Palu,” tutup Imelda.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.