Parimo,truestory.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong masih menunggu jadwal tahapan dari KPU RI terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait putusan tersebut.
“Yang kami lakukan masih melakukan sosialisasi terkait dengan putusan MK, jadi kami menunggu jadwal tahapan,” katanya, Kamis (27/2/2025) saat dihubungi via telepon di Palu.
Ia juga menambahkan bahwa KPU Parigi Moutong telah menjadwalkan rapat koordinasi dengan partai politik dan pemerintah daerah guna menindaklanjuti putusan MK.
“Kami akan laksanakan di hari Senin, tanggal 3 Maret 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ariyana menegaskan bahwa jumlah pemilih, baik dalam daftar pemilih tambahan (DPTB) maupun daftar pemilih khusus (DPK), tidak akan berubah.
“Untuk calon pengganti yang didiskualifikasi MK tentunya juga masih menunggu tahapan dari KPU RI,” terangnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.