Jakarta, truestory.id – Isu penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ramai diperbincangkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan ketentuan resmi pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Dalam kebijakan tersebut, dilakukan penyesuaian data kepesertaan agar program PBI JK tepat sasaran.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada periode tertentu digantikan dengan peserta baru. Secara total, jumlah peserta PBI JK tidak mengalami pengurangan dibandingkan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (4/2).
Menurutnya, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial melalui proses pemutakhiran dan verifikasi lapangan.
Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, asalkan memenuhi sejumlah kriteria.
Kriteria tersebut antara lain peserta termasuk dalam daftar penonaktifan Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi, serta peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Rizzky menambahkan, peserta yang memenuhi syarat dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, usulan akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial sebelum BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat mengeceknya melalui layanan PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat rutin mengecek status JKN agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak.