,.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RA alias AA (32) ditangkap karena diduga kuat menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Desa Omu, Dusun III Saluki, Kecamatan , Kabupaten .

Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Unit I Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin oleh AKP J. Sagala bersama IPTU Syarif, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Dari keterangan polisi, pelaku yang berprofesi sebagai pekerja swasta itu diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan langsung mengikuti instruksi petugas.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, tim menemukan satu plastik sedang berisi sabu-sabu, 37 paket plastik kecil siap edar, serta satu unit ponsel merek Vivo warna merah yang diduga digunakan untuk transaksi. Total barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 38 paket.

Direktur Ditresnarkoba , Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, RA mendapatkan pasokan sabu-sabu seberat sekitar 5 gram dari wilayah Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Utara, Kota Palu. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Desa Omu dan sekitarnya.

“Pelaku dan seluruh barang bukti kini sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Sembiring di Palu, Senin (3/11/2025).

Penyidik menjerat RA dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kombes Sembiring menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur peredaran narkotika di seluruh wilayah , khususnya di daerah perbatasan dan pedesaan yang rawan dijadikan tempat distribusi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui aparat kepolisian terdekat atau layanan pengaduan Ditresnarkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.