,.id – Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta kembali menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor () di 11 lokasi berbeda di wilayah Kota Palu. Dua pelaku berinisial E dan A berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti sepeda motor berbagai merek.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 16 Oktober 2025, saat Unit Jatanras yang dipimpin IPTU Erics Iskandar, dan IPDA Moh Pandu Aupan, menerima laporan adanya transaksi jual beli motor tanpa dokumen resmi di kawasan BTN Petobo, Palu Selatan.

Dari penyelidikan cepat, polisi mengamankan pelaku E beserta beberapa unit motor. Kepada petugas, E mengaku telah melakukan aksi bersama rekannya berinisial U, yang kini masih buron.

Tak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku A di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, malam harinya sekitar pukul 20.55 WITA. Dari tangan A, polisi kembali menemukan sejumlah motor hasil curian yang dikaitkan dengan 11 laporan polisi sebelumnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat hitam, Yamaha Mio M3 hijau, Suzuki Satria FU merah, Yamaha MX-King hitam, Honda Scoopy merah, Yamaha Vixion hitam, tiga helm, dan dua kunci L yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kasat Reskrim AKP Ismail, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor. Pengembangan kasus ini terus dilakukan hingga seluruh jaringannya terungkap,” ujarnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pelaku U masih dalam pengejaran. Polisi juga mengimbau masyarakat agar melapor bila menemukan kendaraan tanpa surat resmi atau aktivitas mencurigakan.