Palu,TRUE STORY – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menemuka barang bukti (Babuk) dengan berat bruto sabu 1,009 gram dan ganja 9,295 gram tidak memiliki identitas penerima atau pemilik.
Babuk narkotika yang masuk golongan l itu berjenis Sabu dan Ganja ini, ditemukan di sebuah Ekpedisi Pengiriman di wilayah kota Palu. Yang mana , narkotika jenis ganja itu terbungkus dalam baju bekas yang terkemas dalam sebuah paketan plastik dibaluti lakban warna hitam.
Sementara, babuk jenis Sabu itu terbungkus dalam sebuah plastik berwarna hijau dan bertuliskan Cina.Selanjutnya, setalah melakukan kordinasi antar pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Sulteng dan Forkopimda yang berwenang , akhirnya babuk itu harus dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti sabu dengan cara direbus lalu, dituang kedalam selokan, sedangkan ganja dibakar di Halaman kantor BNNP Sulteng, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Jumat (4/8/2023).
Kepala BNNP Sulteng Brigadir Jenderal (Brigjen) Monang Situmorang menjelaskan, barang bukti sabu dan ganja dimusnahkan ini tidak ada pemiliknya.
“Pemiliknya ini tidak diketahui, sebab lewat ekspedisi pengiriman.Untuk barang bukti Ganja ini terkemas dalam lima paket dengan total berat bruto 9,295 gram”, ungkap Monang dalam pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Sulteng, yang turut disaksikan unsur Forkopimda.
Ia menyebutkan, meski di paketan tersebut ada keterangan alamat lengkap dan nama penerima, namu itu hanyalah strategi para pengedar karena lebih sering, biasanya alamat palsu.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini didapatkan dari beberapa ekspedisi pengiriman di kota Palu,yang mana pengiriman berasal dari Jakarta dan Medan. Temuan ini meruapakan hasil penyelidikan selama tiga bulan terakhir”, kata Monang.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.