Palu,TRUE STORY – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) () telah  menemuka  barang bukti (Babuk) dengan berat bruto sabu 1,009 gram dan 9,295 gram tidak memiliki identitas penerima atau pemilik.

Babuk narkotika yang masuk golongan l itu berjenis Sabu dan ini, ditemukan di sebuah di wilayah kota Palu. Yang mana , narkotika jenis ganja itu terbungkus dalam baju bekas yang terkemas dalam sebuah paketan plastik dibaluti lakban warna hitam.

Sementara, babuk jenis Sabu itu terbungkus dalam sebuah plastik berwarna hijau dan bertuliskan Cina.Selanjutnya, setalah melakukan kordinasi antar pihak Kejaksaan Tinggi Negeri dan Forkopimda yang berwenang , akhirnya  babuk itu harus dimusnahkan.

barang bukti sabu dengan cara direbus lalu, dituang kedalam selokan, sedangkan ganja dibakar di Halaman kantor , Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Jumat (4/8/2023).

Kepala Brigadir Jenderal (Brigjen) Monang Situmorang menjelaskan, barang bukti sabu dan ganja dimusnahkan ini tidak ada pemiliknya.

“Pemiliknya ini tidak diketahui, sebab lewat ekspedisi pengiriman.Untuk barang bukti Ganja ini terkemas dalam lima paket dengan total berat  bruto 9,295 gram”, ungkap Monang dalam  barang bukti di Kantor BNNP Sulteng, yang turut disaksikan unsur Forkopimda.

Ia menyebutkan, meski di paketan tersebut ada keterangan alamat lengkap dan nama penerima, namu itu hanyalah strategi para pengedar karena lebih sering, biasanya alamat palsu.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini didapatkan dari beberapa ekspedisi pengiriman di kota Palu,yang mana pengiriman berasal dari Jakarta dan Medan. Temuan ini meruapakan hasil penyelidikan selama tiga bulan terakhir”, kata Monang.