Truestory– Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu berhasil menangkap tiga pelaku dalam kasus perdagangan anak. Para pelaku menggunakan modus menjual anak berusia remaja melalui aplikasi Michat di telepon genggam. Aplikasi yang seharusnya digunakan untuk mencari teman sekitar ini sayangnya disalahgunakan oleh para pengguna untuk melakukan kegiatan yang tidak baik.
Dalam operasi yang dilakukan, dua dari tiga pelaku berhasil ditahan di Mapolresta Palu, sementara satu pelaku lainnya yang masih berusia remaja dijadikan tahanan rumah.
AKP Ferdinand E. Numbery, Kasat Reskrim Polresta Palu, menyatakan keberhasilan penangkapan ini. Selain penangkapan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Barang bukti yang disita meliputi telepon genggam, uang tunai, dan kendaraan roda empat. Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa mereka menjual korban menggunakan aplikasi Michat di telepon genggam. Setelah terjadi transaksi, korban kemudian diantarkan kepada pemesan.
Motif dari aksi perdagangan ini adalah untuk memanfaatkan korban yang masih berusia remaja guna mendapatkan keuntungan finansial.
Dua tersangka dengan inisial MF dan RA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama lima belas tahun. Sementara itu, tersangka AH yang masih di bawah umur dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan perdagangan anak ini. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi sosial media dan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan perdagangan anak yang mencurigakan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.