Palu,truestory.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah terus berbenah memperkuat tata kelola hukum di sektor pembiayaan. Melalui FGD bertema penguatan kepatuhan fidusia, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong integrasi data antar lembaga guna menutup celah kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan memastikan setiap jaminan pembiayaan terdaftar secara sah dan transparan.
FGD bertajuk “Strategi Penguatan Kepatuhan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia” di Sriti Convention Hall, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda Sulteng, perwakilan OJK, BPK, Polda, Kejati, serta lembaga akademik dan asosiasi pembiayaan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, membuka kegiatan tersebut dengan menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat sistem dan kepatuhan pendaftaran jaminan fidusia.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari proyek perubahan “Reformasi Tata Kelola Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Mencegah Hilangnya Potensi Pendapatan Negara.”
“Berdasarkan laporan BPK, terdapat selisih lebih dari 35 juta transaksi pembiayaan antara data OJK dan Ditjen AHU. Ini menunjukkan masih banyak transaksi yang belum terdaftar dalam sistem fidusia, sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan bukan pajak,” ungkap Rakhmat.
Ia menjelaskan, Kemenkum mendorong sinkronisasi data antara Ditjen AHU dan OJK agar setiap transaksi pembiayaan otomatis terverifikasi dalam sistem fidusia serta terhubung dengan mekanisme pembayaran PNBP.
“Inovasi ini bukan hanya digitalisasi, tetapi integrasi nyata antar lembaga untuk menutup potensi kebocoran pendapatan negara,” ujarnya.
Melalui forum tersebut, Kemenkum Sulteng berharap terbangun pemahaman dan komitmen kolektif lembaga pembiayaan dalam mematuhi kewajiban fidusia.
“Kita ingin membangun sistem hukum yang kredibel, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum,” pungkas Rakhmat Renaldy.
