PALU, TRUE STORY – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu, gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran parsel Natal dan Tahun Baru di wilayah kota Palu dan sekitarnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat.
BPOM telah melakukan pengawasan terhadap parsel sejak awal Desember 2023. Pengawasan dilakukan di sembilan Kabupaten satu kota wilayah Sulawesi Tengah, mulai dari toko, pasar, hingga pusat perbelanjaan.
Kepala BPOM Palu Mardianto menuturkan,berdasarkan hasil pengawasan sejak awal Desember 2023 ini BPOM belum menemukan beberapa produk parsel yang tidak memenuhi ketentuan.
” Sebelum melakukan pengawasan dan sidak di kota Palu dan sekitarnya,kami sudah turun langsung di Kabupaten Toli- Toli dan Buol, hasilnya tidak ada ditemukan parsel yang kadaluarasa atau melanggar ketentuan BPOM, ” ujar Mardianto,saat sidak di salah satu pusat perbelanjaan di Palu, Selasa (19/12/2023).
Dia mengatakan,tim yang turun ini merupakan gabungan dari beberapa instansi terkait termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Palu, terhadap produk-produk pangan yang tidak memiliki izin edar (Izin Edar) dari BPOM,produk pangan yang mengandung bahan berbahaya lainnya,dan produk yang kedaluwarsa.
” Jika pihak BPOM menemukan produk berbahaya atau kadaluarsa ,tentunya akan mengambil tindakan terhadap produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Produk-produk tersebut akan disita dan dimusnahkan,” tegasnya.
BPOM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih parsel Natal dan Tahun Baru. Masyarakat dianjurkan untuk membeli parsel dari penjual yang terpercaya dan memiliki izin edar dari BPOM.
Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa label produk parsel dengan teliti sebelum membeli. Pastikan label produk lengkap dan informatif, termasuk informasi tentang nama produk, komposisi, tanggal kadaluwarsa, dan izin edar.
BPOM akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran parsel Natal dan Tahun Baru di Sukteng hingga awal Januari 2024. Pengawasan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman dan tidak bermutu.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.