– Bupati Banggai Amirudi membuka secara resmi acara Tahun 2023, bertempat di Ruang Pahangkabotan Bappedalitbang, belum lama ini.

Dalam sambutannya, Bupati Banggai menyampaikan bahwa Pengisian merupakan ajang tahunan Kementerian Dalam Negeri RI sebagai wujud implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah dimana pada Pasal 388 ayat 7 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan Pasal 22 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 ditegaskan Kepala Daerah Melaporkan Inovasi Daerah Kepada Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Dalam Negeri melakukan penilaian inovasi daerah berdasarkan laporan Kepala Daerah,” lanjut Bupati Amirudin.

Lebih lanjut, Bupati Banggai menjelaskan bahwa melalui kegiatan pengisian indeks inovasi daerah, selaku pimpinan daerah menginstruksikan kepada seluruh Unit Kerja Lingkup Pemerintah Daerah untuk mengikuti dengan serius serta melaporkan semua inovasi yang telah dilaksanakan.

“Agar nilai indeks inovasi daerah Kabupaten Banggai dapat meningkat di tahun ini, serta Peringkat Dan Prestasi Kabupaten Banggai menjadi kabupaten terinovatif di Tahun 2023 dapat terwujud, khususnya dengan dibukanya Cluster Kalimantan dan Sulawesi dimana persaingan daerah-daerah lebih sedikit,” tegas Bupati Amirudin.

Sembari menutup sambutannya, Bupati Amirudin sangat berharap dan kecamatan harus terus bergerak dengan melakukan inovasi, sehingga tercipta pelayanan prima tidak lagi bekerja dengan cara-cara biasa, namun menggagas terobosan baru untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.