Truestory.id– Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Program BSU tahun 2025 ini memberikan bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli.
Bantuan ini ditujukan untuk pekerja bergaji rendah yang terdampak kondisi ekonomi saat ini.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan ini. Verifikasi dilakukan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dan disinkronkan dengan sistem Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Maka dari itu, penting bagi pekerja untuk mengecek apakah mereka termasuk dalam daftar penerima.
Pengecekan status bisa dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
👉 https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Adapun syarat penerima BSU 2025 antara lain:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK aktif
- Terdaftar aktif di BPJS sampai April/Mei 2025
- Penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau mengikuti UMP/UMK
- Bukan penerima PKH, Kartu Prakerja, ASN, TNI, Polri
- Pekerja sektor prioritas dan guru honorer
Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.
Dengan kemudahan akses secara daring, para pekerja kini tidak perlu datang ke kantor BPJS atau Kemnaker untuk memastikan status penerimaan BSU mereka.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.