,.id – Divisi terus memperluas inovasi pelayanan publik melalui sistem digital. Kini, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran anggota secara langsung lewat aplikasi Telegram Chatbot bernama @Yanduanpropam_polri_bot, tanpa harus datang ke kantor .

Cukup dengan memindai kode QR dan mengikuti petunjuk di aplikasi, pelapor dapat menyampaikan laporan lengkap beserta bukti pendukung.

Sistem ini dihadirkan untuk mempercepat proses penanganan pengaduan sekaligus memastikan transparansi dalam penegakan disiplin anggota Polri.

Kabidpropam Polda , Kombes Pol Roy Satya Saputra, menjelaskan bahwa layanan digital ini merupakan wujud nyata dari semangat Polri Presisi, yang menekankan pelayanan cepat, responsif, dan akuntabel.

“Masyarakat kini bisa melapor dari ponsel kapan saja. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional oleh personel Propam,” ujar Roy, Jumat (10/10/2025).

Ia menambahkan, pelapor diwajibkan menyertakan kronologi kejadian, identitas terlapor, serta bukti pendukung agar laporan dapat segera diproses.

Meski begitu, Propam menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Propam Polda juga menyiagakan petugas khusus untuk memantau setiap laporan yang masuk melalui sistem Telegram.

Dengan hadirnya layanan Dumas digital ini, masyarakat memiliki saluran yang lebih mudah dan aman untuk turut mengawasi kinerja aparat kepolisian.

“Melalui partisipasi publik, pengawasan internal dan eksternal dapat berjalan beriringan demi mewujudkan Polri yang profesional dan berkeadilan,” tutupnya.