,truestory.id– Aksi kejahatan jalanan kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Unit Opsnal Reserse Mobile (Resmob) Jatanras Ditreskrimum Polda mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor () dan pembobolan rumah yang beraksi di Kota dan Kabupaten Sigi.

Sebanyak empat orang diamankan setelah terbukti melakukan tindak kejahatan di 36 lokasi berbeda. Mereka adalah QA (20), DA (22), FM (22), dan AS (27).

Direktur Reskrimum Polda , Kombes Pol Djoko Tjahjono, menjelaskan pengungkapan berawal dari penangkapan QA pada Senin (22/9/2025) dini hari di Lorong Ramayana, Kelurahan Pengawu, Palu.

Hasil interogasi kemudian mengarahkan tim untuk membekuk tiga pelaku lain di lokasi berbeda.

“QA mengaku sudah melakukan 20 kali . DA terlibat 13 kali pembobolan rumah, FM tiga kali pencurian, dan AS berperan sebagai penadah,” ungkap Kombes Djoko, Rabu (1/10/2025).

Para pelaku beraksi dengan mengincar kendaraan atau barang berharga di area masjid, rumah kos, serta fasilitas umum.

Setelah berhasil membawa kabur, hasil curian disalurkan ke jaringan penadah.Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua unit motor, yakni Yamaha Mio M3 dan Honda Beat Street. Sementara puluhan motor lain serta barang elektronik masih dalam upaya pencarian.

“Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah yang menampung barang hasil curian para pelaku,” tegas Djoko.

Penggunaan kunci ganda dinilai penting untuk mengurangi risiko pencurian.“Bagi warga yang merasa kehilangan, segera melapor ke Unit Resmob dengan membawa bukti kepemilikan. Kami akan bantu melakukan pengecekan data kendaraan,” tambahnya.

Mereka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

berkomitmen menindak tegas para pelaku curanmor maupun penadah, sekaligus meningkatkan patroli dan operasi untuk menekan angka kriminalitas,” tandas Kombes Djoko.