, TRUE STORY – Kini delapan tersangka dugaan anak di Kabupaten (Parimo) telah diserahkan penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) , Senin (28/8/2023) pagi.

Hal itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P.21) terhadap berkas perkara delapan tersangka persetubuhan anak dibawah umur dari Kejari Parimo.

“Delapan tersangka dugaan persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Parimo,hari ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parimo” ungkap Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono di , Senin (28/8/2022)

Djoko mengatakan, setelah berkas perkara delapan tersangka dinyatakan lengkap (P.21) selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Parimo,

Adapun delapan tersangka yang diserahkan kejaksaan hari ini adalah inisial AK, HR, AA, AS,  K, KH, FN dan AM, tegasnya

Ia juga menerangkan, sebelumnya tiga tersangka terlebih dahulu diserahkan kepada Kejari Parimo pada Kamis (3/8/2023) lalu yaitu MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R.

Djoko juga menyebut, dengan penyerahan delapa  tersangka berikut barang bukti kepada penuntut, maka proses penyidikan 11 tersangka persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani penyidik Ditreskrimum sudah selesai.

Sehingga tahap berikutnya  proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong.