PALU, TRUE STORY – Kini delapan tersangka dugaan pencabulan anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah diserahkan penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Senin (28/8/2023) pagi.
Hal itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P.21) terhadap berkas perkara delapan tersangka persetubuhan anak dibawah umur dari Kejari Parimo.
“Delapan tersangka dugaan persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Parimo,hari ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parimo” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (28/8/2022)
Djoko mengatakan, setelah berkas perkara delapan tersangka dinyatakan lengkap (P.21) selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Parimo,
Adapun delapan tersangka yang diserahkan kejaksaan hari ini adalah inisial AK, HR, AA, AS, K, KH, FN dan AM, tegasnya
Ia juga menerangkan, sebelumnya tiga tersangka terlebih dahulu diserahkan kepada Kejari Parimo pada Kamis (3/8/2023) lalu yaitu MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R.
Djoko juga menyebut, dengan penyerahan delapa tersangka berikut barang bukti kepada penuntut, maka proses penyidikan 11 tersangka persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sudah selesai.
Sehingga tahap berikutnya proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.