Purwantini akhirnya dilantik dan disumpah sebagai Anggota DPRD Kota sisa masa jabatan 2019-2024 pada Selasa, 21 Maret 2023. Pelantikan digelar di ruang sidang utama dan dipimpin langsung oleh Ketua , Armin Saputra.

Purwantini merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) , menggantikan Basmin H Karim yang meninggal dunia pada 16 Januari 2023 lalu.

Pengambilan sumpah jabatan dilakukan di hadapan Sekretaris Kota (Sekkot) , Irmayanti Petalolo, dan diwakili oleh Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Provinsi Sulteng, Dahri Saleh yang mewakili dalam acara pelantikan. Dahri Saleh berharap agar Anggota DPRD yang baru dilantik dapat melaksanakan mandat dengan baik, terutama dalam menangani aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihannya (Dapil).

Armin Saputra, Ketua DPRD Palu, juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian mendiang Basmin H Karim selama menjabat. Ia berharap Diah Tri Purwantini segera mempelajari tugas sebagai anggota legislatif. Armin berharap bisa segera melaksanakan Tupoksi sebagaimana tugas Anggota DPRD.

“Kita bisa mengatasi masalah masyarakat yang diwakili daerah pemilihan,”katanya.

Dirinya juga meminta agar Diah Tri Purwantini ikut menjaga, mengawal dan memaksimalkan tiga fungsi lembaga DPRD Palu.“Bawa kontribusi positif bagi masyarakat selama masa jabatan 13 bulan kedepan,”harap Armin.

Pimpinan sidang paripurna menyebutkan, Diah Tri Purwantini dalam alat kelengkapan dewan akan menempati jabatan sebagai Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Anggota pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palu.

Penempatan Diah Tri Purwantini menurutnya sesuai pasal 142 ayat 1 Peraturan DPRD nomor 1 2019 tentang Tata Tertib .“Jadi pengisian dalam jabatan PAW merujuk hasil rapat paripurna 23 Agustus 2022 tentang Tatib DPRD Palu,”tutup Armin.