Palu,truestory.id- Aktivitas tambang ilegal di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, menjadi isu yang ramai diperbincangkan belakangan ini.
Lokasi yang masuk dalam area konsesi PT Citra Palu Mineral (CPM) ini diduga menjadi pusat aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kontraktor resmi.
Berdasarkan hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, praktik ini berlangsung secara terorganisir dan melibatkan sejumlah proses yang cukup kompleks, mulai dari penambangan hingga produksi emas batangan.
Investigasi JATAM Sulteng
JATAM Sulteng, melalui investigasi yang berlangsung sejak Januari hingga November 2024, menemukan bahwa diduga pelaku utama tambang ilegal ini adalah kontraktor PT CPM sendiri, yaitu PT Adijaya Karya Makmur (AKM).
Temuan ini mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya terbatas pada penambangan, tetapi juga mencakup seluruh rantai produksi hingga terbentuknya emas batangan yang siap dipasarkan.
Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, Moh Tauhid, menjelaskan bahwa material emas diduga diambil oleh AKM menggunakan teknik terasering dengan alat berat berupa 15 unit ekskavator.
Material hasil pengupasan gunung ini kemudian dikumpulkan sebelum diangkut ke lokasi perendaman menggunakan 50 unit dump truck.
“Material berisi emas tersebut dikumpulkan terlebih dahulu dalam satu tempat sebelum diangkut ke tempat perendaman,” ungkap Tauhid.
Metode Perendaman dengan Sianida
Setelah material dikumpulkan, proses berikutnya adalah perendaman. Aktivitas ini dilakukan di lokasi khusus yang telah disiapkan dengan lapisan terpal untuk menampung air hasil semprotan.
Dua unit ekskavator dan bulldozer digunakan untuk merapikan area perendaman dengan membentuk petak-petak tanah.
Proses ini berlangsung selama tiga bulan. Tumpukan tanah dalam petak-petak perendaman tersebut disemprot menggunakan air yang telah dicampur dengan bahan kimia berbahaya, yakni sianida. Sianida digunakan untuk melarutkan emas dari material tanah.
“Air yang digunakan menyemprot sudah dicampur dengan bahan kimia sianida dengan tujuan agar material berupa emas akan larut bersama air semprotan,” jelas Tauhid.
Air yang telah bercampur sianida dan material emas kemudian meresap ke bawah, terkumpul di terpal, dan dialirkan ke tempat penampungan.
Air ini dikenal sebagai “air kaya” karena mengandung campuran emas. Dari penampungan ini, air dialirkan ke tempat penangkapan yang menggunakan karbon aktif untuk memisahkan material emas dari air.
Peleburan dan Distribusi Emas
Endapan emas yang terkumpul dari proses perendaman dibawa ke sebuah rumah di Kelurahan Kawatuna. Di rumah ini, dilakukan proses peleburan dengan teknik pembakaran untuk menghasilkan emas batangan.
Menurut Tauhid, rumah tempat peleburan ini diduga milik seorang petinggi daerah. Praktik ini sempat memicu protes dari warga sekitar akibat bau menyengat yang dihasilkan selama proses pembakaran.
“Dari informasi yang kami dapat, rumah tempat dilakukan peleburan adalah milik petinggi daerah. Karena baunya yang menyengat, sempat terjadi protes warga terhadap rumah tempat peleburan emas tersebut,” tambahnya.
Setelah menjadi emas batangan, produk akhir ini dimobilisasi ke Jakarta untuk dijual.
Tanggapan Pihak Terkait
Di sisi lain, PT Citra Palu Mineral (CPM) sebagai pemegang konsesi tambang di Poboya mengakui bahwa tambang ilegal masih menjadi tantangan besar di wilayah mereka. Amran Amier, Acting General Manager External Affairs and Security CPM, menyatakan bahwa perusahaan telah melaporkan aktivitas ini ke aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian.
“Kami sudah melapor resmi ke berbagai pihak, termasuk kepolisian, karena ada aktivitas pihak ketiga di area CPM,” ujar Amran.
Amran menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin menyalahkan siapa pun, tetapi fokus pada penyelesaian masalah. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan untuk menuntaskan persoalan ini.
Pengawasan dari Kementerian ESDM
Pada pertengahan 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Teknik dan Lingkungan telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tambang di wilayah Poboya.
CPM juga menyatakan komitmennya untuk diawasi oleh kementerian dan masyarakat guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami sedang mencari solusi bersama dengan AKM untuk memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai hukum,” tambah Amran.
PT CPM juga menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah-langkah ini dan berharap dapat menciptakan kejelasan serta mendorong komitmen bersama untuk menjaga legalitas aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.