Palu,truestory.id – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Buol kini sedang menangani dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang melibatkan seorang relawan dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buol.
Wakasatgas Humas Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala, AKBP Sugeng Lestari, menyatakan bahwa hingga hari ke-37 masa kampanye Pilkada serentak 2024, Gakkumdu Polres Buol baru menangani satu kasus pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Buol.
“Saat ini, ada satu kasus pelanggaran Pilkada 2024 yang sedang dalam penyelidikan penyidik Gakkumdu Polres Buol,” ujar AKBP Sugeng Lestari dalam keterangan pers di Polda Sulteng, Kamis (31/10/2024).
Kasus ini telah teregistrasi dalam laporan kepolisian dengan nomor LP/B/435/X/2024/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng, dengan inisial terlapor SR. Kasus ini sebelumnya juga telah dikaji oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Buol, ungkap Sugeng.
“Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober 2024 di Desa Tongon, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, di rumah SR (55), seorang petani dan relawan dari salah satu pasangan calon Pilkada Buol 2024,” jelas AKBP Sugeng Lestari yang juga menjabat sebagai Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng.
Menurut Sugeng, SR diduga membagikan 1.000 bibit kakao berusia tiga bulan kepada warga dengan tujuan untuk mengajak mereka mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada, serta menghindari pasangan calon lainnya.
SR saat ini masih berstatus sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, yang mengatur tentang larangan pemberian uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.